sumber : www.nusantaranews.com
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan rencana untuk mengurangi kemacetan di seluruh wilayah Jakarta lewat Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta. Penguraian kemacetan DKI Jakarta ini menggunakan sistem plat nomor kendaraan 'Ganjil dan Genap'. Peraturan plat nomor kendaraan ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 terhitung mulai jam 06.00 pagi WIB sampai jam 08.00 malam (20.00 WIB). Aturan atau tata caranya adalah sebagai berikut :
# Plat nomor kendaraan
yang belakangnya angka ganjil (disebut Plat Ganjil) hanya boleh
dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap hari Senin, Rabu dan
Jumat.
# Plat nomor kendaraan yang belakangnya angka genap (disebut Plat Genap)
hanya boleh dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap hari
Selasa, Kamis dan Sabtu.
Contoh : Plat nomor kendaraan B 1235 AC disebut plat nomor ganjil (karena angka belakangnya adalah 5) dan plat nomor kendaraan B 1234 AC disebut plat nomor genap (karena angka belakangnya adalah 4). Diharapkan warga yang melintasi wilayah Jakarta sudah menyiapkan kendaraan masing-masing agar usaha atau pekerjaan tidak terbengkalai.
Jalur-jalur di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan sistem plat nomor ganjil dan genap antara lain :
# Koridor three in one (3 in 1) yang telah berlaku sepanjang daerah Blok M hingga Kota dan Jalan Gatot Soebroto ditambah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
# Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus Trans Jakarta.
# Jalan Sultan Agung yang melintang dari Karet hingga Manggarai, dilanjutkan hingga Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
# Membentang ke timur hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto.
# Di sebelah barat Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat dan Jalan KH Hasyim Ashari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Dua jalur bujur yang membelah Jakarta dari utara ke selatan juga terkena dampak peraturan plat ganjil-genap ini, yaitu :
# Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara hingga ke Cawang.# Jalan Cideng, Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof. Dr. Satrio dan Cassablanca hingga mentok di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Bagi yang memiliki kendaraan motor atau mobil banyak, cara yang paling mudah untuk mengikuti peraturan plat nomor genap dan ganjil di wilayah DKI Jakarta adalah :
# Di speedometer motor atau di dashboard mobil tempelkan nama hari yang boleh dikendarai saja.# Jangan sampai Anda membawa motor atau mobil pada hari yang salah.
# Bagi yang membawa mobil untuk tujuan rekreasi atau berwisata ke luar kota dan menginap berhari-hari, perhatikanlah hari yang tertera di tempelan dashboard mobil Anda. Jangan sampai salah masuk area DKI Jakarta pada hari yang dilarang oleh PERDA Pemerintah DKI Jakarta.
Sumber : http://www.slidegossip.com
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan rencana untuk mengurangi kemacetan
di seluruh wilayah Jakarta lewat Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta.
Penguraian kemacetan DKI Jakarta ini menggunakan sistem plat nomor
kendaraan 'Ganjil dan Genap'. Peraturan plat nomor kendaraan ganjil dan
genap di wilayah DKI Jakarta ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013
terhitung mulai jam 06.00 pagi WIB sampai jam 08.00 malam (20.00 WIB).
Aturan atau tata caranya adalah sebagai berikut :
Plat nomor kendaraan yang belakangnya angka ganjil (disebut Plat
Ganjil) hanya boleh dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap
hari Senin, Rabu dan Jumat.
Plat nomor kendaraan yang belakangnya angka genap (disebut Plat
Genap) hanya boleh dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap
hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Contoh : Plat nomor kendaraan B 1235 AC disebut plat nomor ganjil
(karena angka belakangnya adalah 5) dan plat nomor kendaraan B 1234 AC
disebut plat nomor genap (karena angka belakangnya adalah 4).
Diharapkan warga yang melintasi wilayah Jakarta sudah menyiapkan
kendaraan masing-masing agar usaha atau pekerjaan tidak terbengkalai.
Jalur-jalur di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan sistem plat
nomor ganjil dan genap antara lain :
Koridor three in one (3 in 1) yang telah berlaku sepanjang daerah
Blok M hingga Kota dan Jalan Gatot Soebroto ditambah Jalan Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus Trans Jakarta.
Jalan Sultan Agung yang melintang dari Karet hingga Manggarai,
dilanjutkan hingga Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Membentang ke timur hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mulai dari
Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto.
Di sebelah barat Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat dan Jalan KH Hasyim
Ashari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Dua jalur bujur yang membelah Jakarta dari utara ke selatan juga terkena
dampak peraturan plat ganjil-genap ini, yaitu :
Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara hingga ke
Cawang.
Jalan Cideng, Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke
Jalan Prof. Dr. Satrio dan Cassablanca hingga mentok di Kampung Melayu,
Jakarta Timur.
Bagi yang memiliki kendaraan motor atau mobil banyak, cara yang paling
mudah untuk mengikuti peraturan plat nomor genap dan ganjil di wilayah
DKI Jakarta adalah :
Di speedometer motor atau di dashboard mobil tempelkan nama hari
yang boleh dikendarai saja.
Jangan sampai Anda membawa motor atau mobil pada hari yang salah.
Bagi yang membawa mobil untuk tujuan rekreasi atau berwisata ke luar
kota dan menginap berhari-hari, perhatikanlah hari yang tertera di
tempelan dashboard mobil Anda. Jangan sampai salah masuk area DKI
Jakarta pada hari yang dilarang oleh PERDA Pemerintah DKI Jakarta.
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
df
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan rencana untuk mengurangi kemacetan
di seluruh wilayah Jakarta lewat Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta.
Penguraian kemacetan DKI Jakarta ini menggunakan sistem plat nomor
kendaraan 'Ganjil dan Genap'. Peraturan plat nomor kendaraan ganjil dan
genap di wilayah DKI Jakarta ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013
terhitung mulai jam 06.00 pagi WIB sampai jam 08.00 malam (20.00 WIB).
Aturan atau tata caranya adalah sebagai berikut :
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Read more at: http://www.slidegossip.com/2012/12/peraturan-plat-ganjil-genap-dan-jalur.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya